Maraknya iklan produk perawatan kulit yang menjanjikan hasil instan seperti “putih dalam tiga hari” sering kali mengecoh masyarakat awam. Secara hukum, klaim yang berlebihan dan tidak masuk akal tersebut dapat dikategorikan sebagai Pelanggaran Hak konsumen atas informasi yang benar. Konsumen berhak mendapatkan penjelasan yang jujur mengenai khasiat sebenarnya dari produk tersebut.
Janji putih secara instan dalam waktu singkat secara medis hampir mustahil dilakukan tanpa melibatkan bahan kimia berbahaya seperti merkuri. Ketika produsen menyembunyikan risiko efek samping demi keuntungan semata, hal ini merupakan bentuk nyata Pelanggaran Hak keamanan dan keselamatan konsumen. Setiap individu berhak mendapatkan perlindungan dari produk yang berpotensi merusak kesehatan jangka panjang.
Lembaga pengawas obat dan makanan telah mengatur bahwa iklan kosmetik tidak boleh memberikan janji hasil yang bersifat permanen atau instan. Mengabaikan regulasi ini demi menarik minat beli masyarakat yang tinggi termasuk dalam kategori Pelanggaran Hak untuk diperlakukan secara jujur. Ketidakjujuran informasi ini menciptakan ekosistem perdagangan yang tidak sehat dan merugikan ekonomi rumah tangga.
Banyak konsumen yang akhirnya mengalami kerusakan kulit parah akibat tergiur iklan yang tidak bertanggung jawab di media sosial tersebut. Kasus-kasus iritasi hingga kanker kulit yang timbul akibat produk ilegal ini memperpanjang daftar panjang Pelanggaran Hak yang dialami warga negara. Korban seringkali kesulitan menuntut ganti rugi karena identitas penjual yang seringkali fiktif atau tersembunyi.
Penting bagi kita untuk memahami bahwa perubahan warna kulit memerlukan proses alami regenerasi sel yang memakan waktu cukup lama. Klaim pemasaran yang memanipulasi keinginan psikologis seseorang untuk tampil cantik secara cepat adalah tindakan yang sangat tidak etis. Produsen seharusnya memberikan edukasi yang mencerdaskan daripada sekadar menjual mimpi kosong yang sangat berbahaya bagi kesehatan.
Konsumen yang merasa dirugikan oleh iklan menyesatkan tersebut dapat melaporkan temuannya kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) atau BPOM. Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan iklan mencurigakan akan membantu meminimalisir penyebaran produk berbahaya di pasar digital Indonesia. Penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku usaha nakal tersebut.
Selain itu, platform perdagangan elektronik juga harus memperketat kurasi terhadap iklan kecantikan yang beredar di dalam ekosistem mereka sendiri. Kerja sama antara penyedia platform dan pemerintah merupakan kunci utama untuk memutus mata rantai penipuan produk kecantikan. Literasi konsumen mengenai bahan-bahan skin care yang aman juga perlu terus ditingkatkan secara masif dan berkelanjutan.